Produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Anda untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Anda.
PRUlink investor account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Sesuai surat edaran dari BAPEPAM-LK dengan nomor S-3443/BL/2009 pada tanggal 30 April 2009 bahwa manfaat kematian pada asuransi unit link yang akan dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan (UP) ditambah hasil investasi apabila ada.Selanjutnya, akumulasi dana akan dibayarkan kepada ahli waris pada saat tertanggung meninggal karena pada saat tersebut pertanggungan berakhir.
Mengacu pada surat edaran tersebut, Prudential Indonesia membuat ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Umum pada PRUlink investor account (PIA):
1) Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan USD.
2) Usia masuk mulai 1 hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya).
3) Pembayaran premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA lebih menitikberatkan
pada sisi investasinya.
4) Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat tetap total.
5) Minimum premi: Rp 12 juta/USD 1,500 dan tidak ada maksimum premi.
Manfaat Asuransi pada PRUlink investor account (PIA):
1) Manfaat Meninggal
Bila terjadi risiko meninggal maka manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat
(beneficiary) adalah sbb:
125% dari Premi Tunggal (UP) ditambah Nilai Tunai.
2) Manfaat Cacat Total & Tetap (Total and Permanent Disability – TPD)
Bila terjadi risiko cacat total dan tetap maka manfaat yang akan diterima oleh Tertanggung
adalah sbb:
Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) kurang dari Rp 2 miliar dan terjadi pada
Tertanggung sebelum berusia 60 tahun, dibayarkan dalam 2 tahap yaitu 20% dari UP
ditambah nilai tunai pada tahap pertama yaitu setelah 180 hari terdiagnosa TPD, dan
tahap kedua diberikan satu tahun setelah tahap pertama dibayarkan yaitu sebesar 80%
dari UP (sisa UP yang ada).
Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) lebih dari Rp 2 miliar dan terjadi pada
Tertanggung sebelum berusia 60 tahun dibayarkan tahap pertama sebesar 20% dari Rp
2 miliar, dan tahap kedua sebesar 80% dari Rp 2 miliar. Untuk sisa UP yang ada,
pemegang polis diberikan dua pilihan, yaitu:
Membatalkan polis, maka dengan berakhirnya polis PIA maka nilai tunai akan
dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat tahap pertama sebesar 20%
dari Rp 2 miliar; atau
Meneruskan polis (dengan sisa UP), maka nilai tunai tidak akan dibayarkan dan
jumlah unit yang ada akan digunakan untuk membayar biaya asuransi dan biaya
administrasi setiap bulan sampai Tertanggung meninggal atau menutup polis PIA,
mana yang lebih dulu.
PRUlink investor account memiliki 9 jenis dana investasi yang bisa dipilih
nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink US Dollar Fixed Income Fund (sebelumnya bernama PRUlink
USD Managed Fund)
2. PRUlink US Dollar Indonesia Greater China Equity Fund
3. PRUlink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund
4. PRUlink Rupiah Cash Fund
5. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
6. PRUlink Rupiah Managed Fund
7. PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
8. PRUlink Rupiah Equity Fund
9. PRUlink Rupiah Equity Fund Plus
Kedelapan jenis dana investasi ini dengan bebas dapat dipilih nasabah sesuai profil risiko
masing-masing. Masing-masing jenis dana investasi yang tersedia dapat memberikan
keuntungan yang berbeda-beda, ada yang dapat memberikan keuntungan dengan lebih cepat,
ada pula yang lebih lama, dan tentunya hal ini diiringi juga dengan tingkat risikonya.
PRUlink investor account (PIA) merupakan produk unit link dengan pembayaran premi sekaligus yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi.Disamping mendapatkan hasil investasi yang optimal, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap. Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan optimalisasi tingkat pengembalian investasinya, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis.
Sesuai surat edaran dari BAPEPAM-LK dengan nomor S-3443/BL/2009 pada tanggal 30 April 2009 bahwa manfaat kematian pada asuransi unit link yang akan dibayarkan adalah sebesar Uang Pertanggungan (UP) ditambah hasil investasi apabila ada.Selanjutnya, akumulasi dana akan dibayarkan kepada ahli waris pada saat tertanggung meninggal karena pada saat tersebut pertanggungan berakhir.
Mengacu pada surat edaran tersebut, Prudential Indonesia membuat ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Umum pada PRUlink investor account (PIA):
1) Tersedia dalam dua mata uang, yaitu Rupiah dan USD.
2) Usia masuk mulai 1 hingga 70 tahun (usia ulang tahun berikutnya).
3) Pembayaran premi sekali bayar (Single Premium) karena PIA lebih menitikberatkan
pada sisi investasinya.
4) Memiliki manfaat dasar asuransi yaitu meninggal dunia dan cacat tetap total.
5) Minimum premi: Rp 12 juta/USD 1,500 dan tidak ada maksimum premi.
Manfaat Asuransi pada PRUlink investor account (PIA):
1) Manfaat Meninggal
Bila terjadi risiko meninggal maka manfaat yang akan diterima oleh penerima manfaat
(beneficiary) adalah sbb:
125% dari Premi Tunggal (UP) ditambah Nilai Tunai.
2) Manfaat Cacat Total & Tetap (Total and Permanent Disability – TPD)
Bila terjadi risiko cacat total dan tetap maka manfaat yang akan diterima oleh Tertanggung
adalah sbb:
Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) kurang dari Rp 2 miliar dan terjadi pada
Tertanggung sebelum berusia 60 tahun, dibayarkan dalam 2 tahap yaitu 20% dari UP
ditambah nilai tunai pada tahap pertama yaitu setelah 180 hari terdiagnosa TPD, dan
tahap kedua diberikan satu tahun setelah tahap pertama dibayarkan yaitu sebesar 80%
dari UP (sisa UP yang ada).
Jika 125% dari Premi Tunggal (UP) lebih dari Rp 2 miliar dan terjadi pada
Tertanggung sebelum berusia 60 tahun dibayarkan tahap pertama sebesar 20% dari Rp
2 miliar, dan tahap kedua sebesar 80% dari Rp 2 miliar. Untuk sisa UP yang ada,
pemegang polis diberikan dua pilihan, yaitu:
Membatalkan polis, maka dengan berakhirnya polis PIA maka nilai tunai akan
dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat tahap pertama sebesar 20%
dari Rp 2 miliar; atau
Meneruskan polis (dengan sisa UP), maka nilai tunai tidak akan dibayarkan dan
jumlah unit yang ada akan digunakan untuk membayar biaya asuransi dan biaya
administrasi setiap bulan sampai Tertanggung meninggal atau menutup polis PIA,
mana yang lebih dulu.
PRUlink investor account memiliki 9 jenis dana investasi yang bisa dipilih
nasabah sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah, yaitu:
1. PRUlink US Dollar Fixed Income Fund (sebelumnya bernama PRUlink
USD Managed Fund)
2. PRUlink US Dollar Indonesia Greater China Equity Fund
3. PRUlink Rupiah Indonesia Greater China Equity Fund
4. PRUlink Rupiah Cash Fund
5. PRUlink Rupiah Fixed Income Fund
6. PRUlink Rupiah Managed Fund
7. PRUlink Rupiah Managed Fund Plus
8. PRUlink Rupiah Equity Fund
9. PRUlink Rupiah Equity Fund Plus
Kedelapan jenis dana investasi ini dengan bebas dapat dipilih nasabah sesuai profil risiko
masing-masing. Masing-masing jenis dana investasi yang tersedia dapat memberikan
keuntungan yang berbeda-beda, ada yang dapat memberikan keuntungan dengan lebih cepat,
ada pula yang lebih lama, dan tentunya hal ini diiringi juga dengan tingkat risikonya.